LOKASI WISATA ZIARAH " MAKAM KI AGENG TARUB ( JOKOTARUB ) " KURANG LEBIH 12 KM KE ARAH TIMUR DARI KOTA PURWODADI, TEPATNYA DI DESA TARUB, KECAMATAN TAWANGHARJO KABUPATEN GROBOGAN.

Kamis, 28 Oktober 2010

WAWASAN DALAM AGAMA

Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam
Diarsipkan di bawah: Muamalah — Abu Al Maira @ 2:28 am

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum ?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da'wah, Juz I] :

“Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]

Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].”

Selanjutnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]:

“Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
Sumber :

Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq



Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan :

Pertanyaan :

“Saya bekerja pada sebuah bank dan ketika saya sudah keluar, barulah saya mengetahui bahwa harta yang telah saya dapatkan darinya, semuanya adalah haram. Bila pernyataan ini benar, apa yang mesti saya perbuat dengan uang tersebut; apakah saya sedekahkan atau bagaimana?”

Kemudian Beliau menjawab:

“Barangsiapa yang mendapatkan harta yang haram dari hasil riba atau selainnya, kemudian dia bertaubat darinya; maka hendaknya dia menyedekahkannya dan tidak memakannya. Atau mengalokasikannya pada proyek kebajikan dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya, bukan untuk tujuan mendapatkan pahala sebab ia adalah harta yang haram, sedangkan Allah Ta’ala adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (baik-baik). Akan tetapi, pemiliknya ini mengeluarkannya dari kepemilikannya dan mengalokasikannya pada proyek kebajikan atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan karena ia (harta tersebut) ibarat harta yang tidak bertuan yang dialokasikan untuk kemashlahatan. Ini semua dengan syarat, dia menghentikan pekerjaan yang haram tesebut dan tidak terus menerus larut di dalamnya.”

(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141)

Dalam kesempatan yang lain, seseorang bertanya kepada Beliau,

“Saya bekerja pada sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas perbankan dari bank-bank yang bertransaksi dengan riba sekitar 5% dari keuntungan perusahaan. Bagaimana status hukum gaji saya dari perusahaan ini; apakah boleh saya bekerja di sana?, mengingat mayoritas perusahaan-perusahan yang ada beroperasi dengan cara ini.”

Maka beliau menjawab:

“Bertransaksi dengan riba haram hukumnya terhadap perusahaan-perusahaan,bank-bank dan individu-individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai/karyawan pada instansi-instansi dan tempat-tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka diatas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim)

Jadi disini, Allah Ta’ala melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu.

Karenanya wajib bagi anda, wahai saudara penanya, untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah Ta’ala (artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahinya rizki yang tidak dia sangka-sangka”.(Q,.s.ath-Thalaq: 2).

(Dan sabda Nabi- red) artinya: “Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya”. (HR.Musnad Ahmad).

(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148)



Ya apa baiknya kita jadi ulama, dai, kiai dan tokoh agama semua saja. Bagaiman mungkin menyimpan uang di bank halal apabila karena kebutuhan, sedangkan bekerja padanya haram. Apakah bekerja bukan untuk kebutuhan ? Lebih membutuhkan mana orang yang menyimpan uang di bank dan orang yang bekerja di bank untuk mendapatkan nafkah darinya ?

Lalu bagaimana masjid2 yang terlanjur didanai dari orang yang bekerja pada apa yang dikatakan haram itu…? Meskipun kecil…. ?

Kemudian apa bedanya muslim dengan mereka yang mempercayai adanya dosa asal….? Jika apa yang haram selalu dikaitkan tanpa putus, tanpa melihat paradigma dan point of view yang lain…

Abu Al Maira :
Masalah urgensi dalam mencari penghasilan dilihat hanya dari kacamata anda… begitu juga urgensi dalam menyimpan uang di bank… Kemudian anda menganalogikannya dengan masjid yang menerima sumbangan dari uang-uang haram…. Apakah pihak masjid harus bertanya kepada pemberi shadaqah apakah uangnya halal atau tidak…? Apakah pemberi shadaqah bekerja di bank ribawi atau tidak…? Saya rasa tidak demikian…

Kalau memang ada muslim yang memegang pemahaman dosa asal, ya itu terserah mereka…

Yang ditekankan dari literatur di atas adalah agar para kaum muslim menghindari bekerja di bank2 ribawi… seandainya sudah bekerja di sana, ya berikhtiarlah sekuat tenaga mencari pekerjaan lain….

Komentar oleh liyut keren — Agustus 24, 2008 @ 12:24 pm
Balas


subhanallah…
kalo saja masjid mendapatkan sumbangan dari bank…ato bersumber dari harta yang di bilang tidak halal…, maka saya sangat yakin sekali masjid-masjid tersebut segera terselesaikan pembangunannya dan tidak mungkin sampai menaruh kotak sumbangan dijalan-jalan…
tapi fakta yang terjadi, memang masjid selalu mendapatkan sumbangan sangat kecil sekali dan dari uang yang halal….itulah kenyataan yang terjadi…lantas perkara tentang gimana hukum qta pekerja di bank..? bukankah sudah dijelaskan, apa tidak ada tempat bekerja yang lebih baik dan halal ?

Komentar oleh muslim sejati — September 15, 2008 @ 9:13 am
Balas


Kebanyakan orang saat ini memang takut akan tidak mendapatkan penghasilan, tp jgn takut lebih baik uang 100rb yang membawa barokah dari pada 1juta akan membawa sengsara, dan ingat bukan pekerjaan dan manusia yang menjamin hidup kita tapi Allah, maka tdk usah khawatir untuk segera keluar dari lingkaran riba itu karena Allah pasti menggantinya dengan yang lebih baik lagi…PASTI.

Komentar oleh Faizal — Januari 7, 2009 @ 8:32 am
Balas


bagaimana hukumnya bekerja di lembaga pembiayaan seperti di ADIRA finance atau WOM finance? mhon petunjuknya

Abu al Maira :
Ya bekerja di lembaga finance tidak beda hukumnya dengan bekerja di bank-bank konvensional. Ya berusahalah “mencari” pekerjaan lain….

Komentar oleh seputarobat — Mei 28, 2009 @ 7:38 am
Balas


alhmdulillah,dg pnjlasan itu lebh memantpkan sya untk tdk krj d bank.dn mhon d0′a pmbaca smw,sm0ga Allah memberikan pkrja’n yg lbh baik menurtNya untk saya.amin. bgaimana dg pkrj’n tk0 mas?yg biasanya,akn mnguran9i tmbangn emasny,krn tdk slalu pas dg1brg

Abu al Maira :
Ya berusahalah semaksimal mungkin untuk dipaskan, jangan sengaja dikurangi karena takut rugi

Komentar oleh Isti — Juni 20, 2009 @ 7:55 pm
Balas


1. Apakah hukumnya haram apabila bekerja di Bank karena terpaksa dan belum mendapatkan pekerjaan lain selain di Bank? dengan niat akan berpindah jika saya sudah mendapatkan pekerjaan yang baik tsb? Karena saya tidak punya niat jahat dan saya hanya punya niat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga
2. Apakah semua transaksi di Bank itu semuanya haram?
Mohon pencerahannya?

Abu al Maira :

1. Pada dasarnya bekerja di bank ribawi adalah haram. Mengenai keterpaksaan, perlu dilihat sampai sejauh mana keterpaksaan tersebut. Biasanya, sangat jarang terjadi orang yang terpaksa bekerja di bank kemudian pindah kerja karena faktor kenyamanan.

2. Yang diharamkan adalah transaksi yang mengandung unsur-unsur riba.

Allahu ‘alam

Komentar oleh Agung — September 19, 2009 @ 10:29 am
Balas


Assalaamualaikum…Apakah ada bank yang tidak menjalankan transaksi yang mengandung riba?…soalnya saya ingin bekerja di bank..mohon bantuannya…

Abu al Maira :

Alaikumussalam warahmatullah…

Kalo bank konvensional, sudah mutlak haramnya. Kalau bank syariah, harus dikaji dulu bagaimana system yang mereka jalankan.

Allahu ‘alam

Komentar oleh Andriana — Oktober 8, 2009 @ 11:46 am
Balas


Selama kita berusaha dengan sunggug-sungguh Insya Allah masih banyak lapangan kerja lain yang tidak kalah menjanjikan dengan bank. Hidup di dunia hanya sementara…kebahagiaan akhirat yang kita damba… Semoga Allah selalu membimbing kita agar tidak terjebak ke dalam jerat-jerat yang menyesatkan. Dunia memang terlalu indah untuk melenakan…Hanya kepada Allah tempat kita memohon perlindungan.

Komentar oleh ifaza — Oktober 26, 2009 @ 9:10 am
Balas


terlalu kaku pembahasnnya coba baca disini bisa membuat dan memperluas cakrawala tentangn hukum dibahas oleh yusuf alqordawi. http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

Abu al Maira :
Kaku dalam konteks apa Pak Luthfi. Kaku karena syariat dengan tegas tidak mengizinkan seorang muslim bekerja dengan bank ribawi…??

Jika kita bekerja di bank ribawi, apakah kita sudah berusaha maksimal untuk mencari pekerjaan lain…?? Apakah jika ada tawaran bekerja di tempat lain, lantas kita menolak karena gaji yang ditawarkan tidak sesuai keinginan kita…??

Komentar oleh lutfi — Desember 6, 2009 @ 2:43 pm
Balas


Subhanalloh, 10 tahun saya bekerja di bank dan akhirnya kuputuskan untuk keluar dari kantor ribawi itu. Semoga Alloh mengampuni dosa hamba-Nya yang satu ini. Memang berat tantangan keimanan ini. Betapa tidak, mulai orang tua, istri, mertua menentang keputusan saya. Tidak ada kata darurat dalam mencari rizki di bank yang jelas-jelas HARAM. Hanya makan bangkai dan daging babilah yang diperbolehkan kalau benar-benar emergency. Sementara tidak ada satu ayat pun yang memperkenankan bekerja di tempat haram hanya persoalan darurat. Saya berhusnudzon kepada Alloh yang akan mengganti pekerjaan saya selama ini dengan yang lebih baik. Allohu Akbar 3x

Abu al Maira :

Subhanallahi wal hamdulillahi wa barakallahu fiik…

Komentar oleh Yudi Setyo Prayogo — Desember 15, 2009 @ 7:53 pm
Balas


assalamu’alaikum.wr.wb.
maaf, ijin copas yaa.
terima kasih ^_^

Komentar oleh juzt — April 25, 2010 @ 2:40 pm
Balas


assalamu alaikum, saya skrg masih bekerja di bank sbg security, apakah ini haram? dan bgmn dgn kondisi sy yg ingin hijrah namun setelah kecelakaan tangan sy cacat yg pastinya sulit mendapatkan pekerjaan di kantoran lagi. trima kasih atas pencerahannya

Abu al Maira :

Alaikumussalaam warahmatullah…

Berusahalah untuk mencari pekerjaan lain yang halal pak…. Sulitnya mencari pekerjaan kan menurut pandangan kita….

Bukankah Allah yang memberikan kita rizkiNya pak? Walaupun menurut kita kondisi kita tidak memungkinkan, maka tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah pak…

Percayalah, berusaha dan berdoa, insya Allah ada jalan….

Komentar oleh andry abadi utama — April 29, 2010 @ 3:08 pm
Balas


Assalamu’alaikum. Saya bekerja di Bank sudah 13 tahun dan sekarang saya sudah berhenti namun yang menjadi pertanyaan saya adalah? Semua harta yang ada saat ini saya dapatkan dari hasil bekerja di Bank seperti Rumah, Kenderaan, dan lain-lain dan juga uang pesangon saya dari Bank, bagaimanakah setatusnya ?

Kalau ternyata haram ? Bolehkah kita menggunakannya untuk modal usaha dengan niat setelah kita dapat penghasillan baru kita memberikan harta tersebut untuk fasilitas umum.

Abu al Maira :

Alaikumussalaam warahmatullah….

Pada asalnya harta yang berasal dari riba adalah haram.

Untuk kasus anda…. Maaf saya tidak bisa menjawab… Allahu ‘alam…. Tanyakan kepada yang lebih mengetahui….

Komentar oleh Handoko — Juni 4, 2010 @ 10:07 pm
Balas


assalaamu’alaykum..
bagaimana hukumnya meminjam uang untuk usaha di bank konvensional dan bank syariah?

Abu al Maira :

Alaikumussalaam warahmatullah

Selama bebas riba maka halal…. kemudian, adakah bank konvensional yang bebas riba ? Dan adakah bank syariah yang murni syariah ? atau minimal sekali kita mengerti kaidah riba sebelum melakukan peminjaman….

Komentar oleh fitri — Juni 22, 2010 @ 12:40 pm
Balas


Masak zaman sekarang ada bank yang mau memberi pinjaman tanpa minta bunga? Klo menurut saya klo yang meminjam dan bank sama-sama setuju dengan bunganya kan gak ada masalah. Karena sudah saling terbuka. Klo menabung di bank juga haram berarti semua orang di dunia ini sebagian besar makan uang haram semua. PNS aza pembayaran gajinya lewat bank. Otomatis juga ada bunganya. Semuanya itu sama aza tergantung niat si pelaku. Jangan buat perbedaan ini menjadi masalah yang besar. Karena hal yang halal aza klo niatnya jelek juga jadi haram. Berfikirlah lebih terbuka. Karena kita hidup bukan di negara islam tetapi negara umum. Klo di negara islam, hukum ini bisa berjalan. Tapi klo di INDONESIA 99% tdk akan mungkin jalan.

Abu al Maira :

Kalau anda datang ke renternir untuk pinjam uang dengan sistem riba/bunga, toh dua2nya sama2 ikhlas bukan….?? Lantas apakah kalau anda ikhlas membayar bunga/riba kepada renternir dan renternir juga ikhlas meminjamkan uang kepada anda lantas hukum syariat berubah dari haram menjadi halal…??

Yang diharamkan adalah mengambil riba/bunga. Kalau saya terima gaji via bank tapi bunga bank tidak saya sentuh, ya halal2 saja… Atau saya transfer uang lewat bank, ya sah2 saja… Bahkan dahulu Nabi dan para sahabat juga bermuamalah dengan Yahudi yang notabene Yahudi adalah kaum yang memakai sistem riba dalam perdagangan/muamalahnya. Tapi apakah Nabi dan para sahabat lantas ikut2an dengan sistem riba…?? TENTU SAJA TIDAK…

Untuk meninggalkan riba, kita tidak harus tinggal di Arab Pak… Cukup tinggal di Indonesia, tinggalkan praktek ribawi… selesai deh…..

Cobalah lebih terbuka mengenal dan mempelajari syariat…

Komentar oleh Tsani — September 18, 2010 @ 2:24 pm
Balas


salam,
bagaimana ttg Gramen Bank bangladesh… mereka dapat nobel prize karena bisa menghapuskan kemiskinan di dunia… kurasa mulia sekali tapi ada bunyi bank gitu… hehehe…

Abu al Maira ;

Alaikumussalaam….

Selama ada bank tidak berbisnis ribawi atau muamalah yg melanggar syariah, ya sah2 saja…..

Tapi seperti apakah bank bangladesh itu ? kalau masih bisnis riba ya sama saja apapun moto dan visinya…

Komentar oleh Ridha Maasir — Juli 8, 2010 @ 8:41 pm
Balas


Assalamualaykum wr. wb
Saya lulusan SMA. Setelah lulus, saya melanjutkan studi di salah satu universitas negeri di Yogyakarta. Oleh pihak universitas saya diajukan untuk memperoleh beasiswa dari Departemen Pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa yang pada saat SMA memiliki prestasi di tingkat nasional dan juga tidak mampu. Karena, saya memang tidak memiliki biaya untuk kuliah, saya ikuti saja. Permasalahannya adalah, pemerintah dalam hal ini bekerja sama dengan sebuah bank konvensional dalam pendanaannya. Padahal, salah satu bentuk beasiswanya itu berupa uang bulanan? apakah uang bulanan ini haram? kemudian, setelah lulus kuliah, saya diwajibkan bekerja di bank itu. Ini jelas tidak boleh. Saya harus bagaimana? saya benar2 tidak punya biaya untuk kuliah. Mohon sarannya.

Abu al Maira :

Alaikumussalaam warahmatullah….

kalau anda mau memilih jalan selamat, tolaklah beasiswa tersebut….

Terlebih lagi anda harus berjanji untuk bekerja di bank tersebut yang notabene anda akan bekerja di lembaga ribawi…

Komentar oleh Rahmatdi — Juli 22, 2010 @ 5:59 am
Balas


jd apa hukumnya menabung n bertransaksi di bank konvensional???

Abu al Maira :

menabung di bank konvensional tanpa mengambil imbalan bunga bank/riba menurut pendapat jumhur adalah halal….

Adapun menggunakan jasa keuangan bank konvensional dalam hal transaksi keuangan sperti transfer dan semacamnya yang terbebas dari praktek ribawi adalah halal…

Komentar oleh wahid — September 5, 2010 @ 9:28 pm
Balas


ooo, ada yg bpendpat kl memang haram knp amp sekarag MuI n Depag nyaranin jema’ah haji tetap pake jasa mreka???kan tlg menolong dlm keburukan critanya kl gt…

Abu al Maira :

Memakai jasa kan bukan berarti ta’awwun mas… Nabi dan sahabat dulu juga bermuamalah dengan yahudi yang notabene yahudi adalah kaum yang akrab menjalankan praktek ribawi….

jadi harap dibedakan antara memakai/membeli jasa dengan ber-ta’awwun ,,,,

Komentar oleh wahid — September 5, 2010 @ 9:39 pm
Balas


Assalamualaikum..saya sudah 7 tahun bekerja di bank sampai saat ini masih..sudah 3x saya minta resign tp ditolak..jika sy resign tdk sesuai prosedur mk sy tdk mendpt pesangon.padahal sy memiliki pinjaman diBANK tmpt sy bekerja,jika tdk mendpt pesangon mk sy tdk dpt melunasi pinjaman tsb.mohon pencerahannya.?

Abu al Maira :

‘Alaikumussalaam warahmatullah

Berusahalah semaksimal mungkin…. Toh tidak hanya dengan pesangon anda dapat melunasi hutang2 anda, minta tolonglah kepada Allah agar anda dimudahkan untuk melunasi hutang2 anda….

Komentar oleh Nugroho — September 13, 2010 @ 2:56 pm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar